News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Tulungagung

Ditahan KPK, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo: Mohon Maaf

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITAHAN KPK - KPK menahan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal, pada Sabtu (12/4/2026) dini hari. Saat ditanya oleh awak media mengenai kasus yang menjeratnya, Gatut hanya memberikan satu pernyataan singkat.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo, akhirnya buka suara dengan melontarkan permohonan maaf sesaat sebelum digiring ke mobil tahanan. 

Gatut resmi ditahan usai ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.

Baca juga: BREAKING NEWS KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

Berdasarkan pantauan wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama, Gatut keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari ini, Minggu (12/4/2026) dini hari pukul 00.18 WIB. 

Ia keluar usai menjalani pemeriksaan intensif pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

Baca juga: KPK: Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Kantongi Rp 2,7 Miliar dari Pemerasan Pejabat

Gatut terpantau telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan kedua tangan yang digelangi borgol. 

Saat ditanya oleh awak media mengenai kasus yang menjeratnya, Gatut hanya memberikan satu pernyataan singkat.

"Mohon maaf," ucap Gatut sesaat sebelum menumpangi mobil tahanan KPK.

Penetapan status tersangka ini merupakan buntut dari OTT yang digelar oleh tim lembaga antirasuah pada Jumat, 10 April 2026 lalu. 

Selain Gatut, KPK juga menetapkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu GSW selaku Bupati Tulungagung periode 2025–2030 dan YOG selaku ADC atau ajudan bupati," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026) malam.

Baca juga: KPK: Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Kantongi Rp 2,7 Miliar dari Pemerasan Pejabat

Kasus ini mengungkap modus operandi pemerasan yang cukup rapi di mana Gatut secara sengaja menekan para bawahannya. 

Praktik culas tersebut bermula sesaat setelah ia melantik sejumlah pejabat. 

Gatut memaksa mereka untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa diberi tanggal.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini