TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung tidak mau komentari
alasan kode etik yang digunakan Institut Pertanian Bogor (IPB), untuk
menolak mempublikasikan hasil penelitiannya susu formula yang mengandung
bakteri Enterobacteri Sakazakii.
Menurut MA, urusan kode etik itu diluar kewenangan dan tanggung jawab MA.
"Itu (kode etik) diluar kami, peradilan. Yang jelas MA
sudah memutus perkara ini dan inkrah (berkekuatan hukum tetap) dan
selanjutnya eksekusi," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Nurhadi di
kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat, (18/2/2011).
Dalam kesempatan tersebut, Nurhadi memberikan alasan mengapa salinan
putusan prosesnya sangat lama, dari MA hingga ke PN Jakpus.
"Ini karena
proses menotasi memang 10 bulan terkirim. Satu bulan memutus kasasi 1000
lebih putusan dan menotasi. Yg diurus kan bukan perkara ini saja. Yang
bikin lama ya memang in outnya sudah tidak balance. Sementara majelis
kurang. Tapi ada kebijkan internal in outnya itu satu tahun. Kecuali
yang dibatasi UU," ucapnya.
Seperti diberitakan, MA sudah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Menteri Kesehatan (Menkes), dan
IPB, selaku pihak tergugat untuk segera mengumumkan hasil penelitian
yang menemukan adanya susu formula yang mengandung bakteri Enterobacteri
Sakazakii.
MA Enggan Tanggapi Larangan Mengumumkan Penelitian Susu Formula
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan