News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Susu Berbakteri

MA Enggan Tanggapi Larangan Mengumumkan Penelitian Susu Formula

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung tidak mau komentari alasan kode etik yang digunakan Institut Pertanian Bogor (IPB), untuk menolak mempublikasikan hasil penelitiannya susu formula yang mengandung bakteri Enterobacteri Sakazakii.

Menurut MA, urusan kode etik itu diluar kewenangan dan tanggung jawab MA.

"Itu (kode etik) diluar kami, peradilan. Yang jelas MA sudah memutus perkara ini dan inkrah (berkekuatan hukum tetap) dan selanjutnya eksekusi," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Nurhadi di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat, (18/2/2011).

Dalam kesempatan tersebut, Nurhadi memberikan alasan mengapa salinan putusan prosesnya sangat lama, dari MA hingga ke PN Jakpus.

"Ini karena proses menotasi memang 10 bulan terkirim. Satu bulan memutus kasasi 1000 lebih putusan dan menotasi. Yg diurus kan bukan perkara ini saja. Yang bikin lama ya memang in outnya sudah tidak balance. Sementara majelis kurang. Tapi ada kebijkan internal in outnya itu satu tahun. Kecuali yang dibatasi UU," ucapnya.

Seperti diberitakan, MA sudah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Menteri Kesehatan (Menkes), dan IPB, selaku pihak tergugat untuk segera mengumumkan hasil penelitian yang menemukan adanya susu formula yang mengandung bakteri Enterobacteri Sakazakii. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini