Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - David Tobing, pihak penggugat Menteri Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Insitut Pertanian Bogor (IPB), akan meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan eksekusi paksa, apabila tergugat tidak menjalani putusan hukum susu formula berbakteri di tingkat Mahkamah Agung (MA).
"Saya akan minta proses eksekusi Aamaning. Mereka diminta menaati putusan dengan sukarela, bila tidak maka akan ada upaya paksa. Bentuknya apa? Akan saya ajukan," ucapnya ketika ditemui wartawan di PN Jakpus, Senin (21/2/2011) siang.
Dalam proses Aanmaning, terang David, Ketua PN Jakpus akan memanggil pihak berperkara, termasuk dirinya. Pihak berperkara akan diberitahu untuk mentaati putusan secara sukarela selama delapan hari ke depan.
"Proses eksekusi Aanmaning, yaitu peringatan Ketua PN kepada pihak berperkara untuk menaati putusan secara sukarela, dalam jangka delapan hari setelah diperingati, mereka diminta mentaati putusan, bila tidak, maka akan ada upaya paksa," katanya.
Menurutnya, alasan kode etik yang digunakan ketiga pihak tergugat, terutama IPB, untuk menolak mempublikasikan hasil penelitian, harus disingkirkan. Karena sudah ada putusan hukum yang mengaturnya.
"Jangan mendalil-dalilkan etika, karena itu di bawah hukum, negara kita negara hukum. Hukum berada di posisi tertinggi," katanya.
Seperti diberitakan, salinan putusan kasasi MA tentang susu formula berbakteri, hari ini sudah dikirimkan oleh pihak PN Jakpus kepada pihak berperkara, melalui alamat pengadilan negeri terdekat sesuai alamat pihak berperkara.(*)
David Tobing Akan Minta Eksekusi Paksa Susu Berbakteri
Editor: Juang Naibaho
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan