TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas)
Marwan Effendi telah memerintahkan anak buahnya untuk menelusuri
kebenaran jumlah uang didalam amplop yang diterima Jaksa DSW dari
pegawai Bank BRI.
Informasi yang diterima Kejaksaan Agung masih simpang
siur terkait jumlah uang didalam amplop saat ditemukan di mobil Terios
Jaksa DSW saat ditangkap pihak KPK.
Marwan mengatakan mendapat
informasi jumlah uang sebesar Rp 50 juta, namun ada pula yang menyebutkan
hanya Rp 1 juta. Oleh karenanya dirinya memerintahkan inspektur V bidang
pengawasan untuk bertemu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Marwan
mengaku belum mendapatkan hasil pertemuan tersebut,
"Belum, tadi
saya sudah perintahkan Inspektur V Pak Palti Simanjuntak menemui
direktur penyidikan KPK," ujar Marwan dalam pesan singkatnya, Senin
(21/2/2011).
Sementara itu terkait pemeriksaan terhadap atasan
Jaksa DSW di Kejaksaan Negeri Tangerang, Marwan menyatakan pemeriksaan
masih berlangsung.
"Kasi Pidum dan Kasi Intel, sudah diperiksa tetapi
peneriksaan untuk eksternal masih berlangsung mulai dari sopir DSW,
Pegawai BRI dan lain lain, jadi belum bisa disimpulkan," ujarnya.
Seperti
diketahui, saat penangkapan, penyidik KPK menemukan amplop berisi uang
Rp 50 juta dalam bagasi mobil Terrios hitam milik DSW. Uang itu diduga
hasil pemerasan terhadap F, pegawai BRI. Kini, DSW jadi tahanan titipan
KPK di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
"Apa benar Rp 50 juta. Kalau
tidak benar Rp 50 juta artinya, ada kemungkinan di jebak. Kalau dijebak
kan gak etis dong. Harusnya kan tidak memberikan kesempatan kepada
orang-orang yang melakukan kejahatan. Kalau dijebak, yang menjebaknya
bisa kena Pasal 56 ayat (2) KUHP yakni memberikan kesempatan orang untuk
melakukan tindak kejahatan," ujar Marwan pada Jumat (18/2/2011).
Jamwas Telusuri Uang dalam Amplop Jaksa DSW
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan