Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menyiapkan tim jaksa dalam menghadapi persidangan Peninjauan Kembali (PK) atas Yohanes Waworuntu. Yohanes merupakan terpidana lima tahun penjara dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
"Yohanes Waworuntu telah mengajukan peninjauan kembali," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M.Yusuf seperti dilansir situs Kejaksaan Agung, Senin (21/2/2011).
Menurut Yusuf, pihaknya telah menyiapkan tim jaksa untuk hadir dalam persidangan PK yang telah diajukan oleh terpidana pada kasus Sisminbakum tersebut.
"Panggilan sidangnya telah kami terima hari ini. Sidangnya akan digelar hari Rabu (23/2/2011) lusa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya.
Dalam memori PK setebal 49 halaman tersebut, Yohanes Waworuntu telah mengajukan bukti-bukti baru terkait kasus pidananya antara lain, putusan kasasi dengan terdakwa Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga serta surat-surat tertulis menyangkut perkara Sisminbakum.
Kejaksaan Siapkan Tim Hadapi PK Yohanes Waworuntu
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Kisdiantoro
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan