TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Perhimpunan Advokasi Anak Indonesia (Peran Indonesia), menyerukan
kepada Kementerian Kesehatan, menjamin keamanan susu formula, dan bebas
dari ancaman bahaya apapun.
Menurut Ketua Umum Peran Indonesia
Muhammad Joni, dalam siaran persnya, Senin (21/2/2011), Pemerintah
wajib menjamin keamanan susu formula karena berkorelasi langsung dengan
hak hidup, hak kelangsungan hidup serta hak tumbuh kembang anak.
Dia juga menegaskan bahwa hak hidup merupakan hak utama (supreme
right) manusia, apalagi bagi anak yang rentan dan dalam proses evolusi
kapasitas.
"Susu formula merupakan asupan makanan bayi atau
anak dan bagian dari proses tumbuh tumbuh kembang anak harus dijamin
pemerintah dari bahaya bakteri yang mungkin terdapat di dalamnya dapat
terdeteksi sejak awal dan ditolak peredarannya," ujarnya.
Joni berdalil, Pasal 46 Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak menyatakan bahwa "Negara, pemerintah, keluarga dan
orang tua wajib mengusahakan agar anak yang lahir terhindar dari
penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan/atau menimbulkan
kecacatan".
Untuk itu, lanjut Muhammad Joni, pemerintah tidak
boleh lalai mengawasi dan menjamin produksi susu formula dari cacat
produksi agar aman dikonsumsi anak selaku konsumen akhir.
"Kementerian Kesehatan harus segera bertindak melakukan audit atas
standar produksi dan mengeluarkan kebijakan larangan iklan susu formula
bagi bayi," kata Muhammad Joni.
Ia juga meminta pihak Kementerian Kesehatan proaktif menggalakan
penggunaan ASI pada bayi, tidak hanya melakukan promosi atau sosialisasi
saja. "Negara bukanlah hanya mempromosikan namun juga harus
aktif memenuhi hak anak agar mendapatkan asupan ASI," katanya.
Pemerintah Harus Menjamin Keamanan Susu Formula
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan