Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Atasan Gayus di Direktorat Jenderal Pajak, Maruli Pandopotan Manurung mengaku siap menghadapi vonis yang akan dibacakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2011). Maruli merasa dirinya dikorbankan dalam perkara PT Surya Alam Tunggal (SAT).
"Siap, sehat. Saya ini dikorbankan PT SAT. Tidak ada pemberian uang," kata Maruli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ketika ditanyakan bagaimana statusnya di Direktorat Jendral Pajak, Maruli mengaku tidak mengetahuinya. "Saya dan Humala tidak pernah cek. Teman-teman ikuti sendiri saya itu dikorbankan," tandasnya
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2011) menuntut Maruli terkait perkara PT SAT dengan hukuman 5 tahun penjara dipotong masa tahanan. Maruli juga dituntut denda Rp 100juta subsider 5 bulan penjara.
Maruli dinilai terbukti melanggar dakwaan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Bos Gayus di Ditjen Pajak Siap Hadapi Vonis
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Juang Naibaho
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan