TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedianingsih mengungkapkan pihaknya taat hukum, namun tak sanggup menjalankan putusan Mahkamah Agung.
"Taat hukum, tetapi kami tidak sanggup mengumumkan karena tidak miliki data hasil penelitian IPB," ujar Menkes di akhir Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR-RI, di Jakarta, Rabu (23/2/2011).
Dengan alasan itulah, menurutnya, langkah melakukan Pinjauan Kembali (PK) atas putusan MA itu diambil kemenkes.
Menkes berdalih bahwa pihaknya ingin sekali melaksankan keputusan MA tersebut. Tapi menurutnta tidak bisa dijalankannya, karena tidak miliki data.
Menkes: Kami Tidak Sanggup Umumkan Merek Susu Itu
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Prawira
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan