Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan vonis terhadap atasan Gayus di Direktorat Jendral Pajak, Maruli Pandopotan Manurung. Nasib bos Gayus itu ditentukan hari ini, Rabu (23/2/2011).
Pada sidang sebelumnya, ketua majelis hakim Aksir telah menetapkan hari ini untuk pembacaan putusan. "Sidang ditunda Rabu 23 Februari untuk membacakan putusan," kata Aksir, Senin (21/2/2011).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2011) menuntut Maruli terkait perkara PT. Surya Alam Tunggal (SAT) dengan hukuman penjara 5 tahun penjara potong masa tahanan. Maruli juga dituntut denda Rp100juta subsider 5 bulan penjara.
Maruli terbukti melanggar Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nasib Bos Gayus Tambunan Ditentukan Hari Ini
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Kisdiantoro
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan