TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari
hasil penelitian 151 dokumen perusahaan wajib pajak yang pernah
ditangani mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan, penyidik gabungan
menemukan 72 wajib pajak ditolak bandingnya, 25 wajib pajak diterima
sebagian bandingnya, dan 42 wajib pajak diterima bandingnya oleh
Pengadilan Pajak.
Karena
penyidik gabungan dari Bareskrim Polri, KPK, penyidik Ditjen Pajak
(PPNS) hanya mencurigai pada wajib pajak yang menang di Pengadilan
Pajak, maka 72 dokumen yang ditolak bandingnya tidak perlu
ditindaklanjuti. Penyidik tidak merasa ada kekhawatiran ada indikasi
pelanggaran hukum dan kerugian negara di dalamnya.
"Dari 151
wajib pajak ada 587 perkara. Ini jumlahnya besar dan banyak. Jadi,
memerlukan waktu. Dari 587 perkara ini, oleh 10 tim (penyidik gabungan),
didapatkan hasil 45 wajib pajak itu diterima oleh negara, 25 diterima
sebagian oleh negara, dan 72 ditolak bandingnya oleh negara," ujar Kadiv
Humas Polri, Irjen Pol Anton Bahrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Kamis
(24/2/2011).
Berdasarkan penelitian berkas perkara sengketa
pajak, penyidik gabungan hanya akan fokus pada 45 perusahaan wajib pajak
yang menang saat banding di Pengadilan Pajak.
Seiring penelitian
berlangsung, penyidik memfokuskan pada 19 dokumen perusahaan wajib
pajak dari 45 dokumen perusahaan yang diterima bandingnya oleh
Pengadilan Pajak.
"19 wajib pajak ini terdiri dari 38 perkara," jelasnya.
Karena
terbentur Undang-undang Pajak, Anton menolak menyebutkan nama dan nilai
pajak ke-19 perusahaan wajib pajak tersebut. "(Jenis perusahaannya)
bermacam-macam," singkat Anton.
72 Perusahaan Pasien Gayus Aman
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan