News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Baasyir

Baasyir Bacakan Pembelaan Pribadi Hari Ini

Editor: Dahlan Dahi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir akan membacakan pembelaan pribadi atau eksepsi pribadi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2011) hari ini.

Selain itu, tim pengacara juga menyiapkan eksepsi atau bantahan atas dakwaan jaksa penuntut umum setebal 40 halaman.
 
M Assegaf, penasihat hukum Ba'asyir, mengatakan, baik eksepsi tim pengacara, maupun eksepsi pribadi, telah rampung dan siap dibacakan. "Siap. Tebal eksepsi pengacara sekitar 40 halaman. Kalau eksepsi pribadi saya enggak tahu berapa halaman," ucap Assegaf ketika dihubungi Kompas.com.

Assegaf mengatakan, selain membahas mengenai dakwaan di luar substansi perkara, pihaknya juga menyinggung sejarah proses hukum yang pernah dialami Ba'asyir dalam eksepsi. "Isinya nanti aja," kata dia singkat.

Seperti diberitakan, Ba'asyir didakwa pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme dengan ancaman hukuman maksimal, yakni mati atau penjara seumur hidup. Adapun hukuman paling ringan adalah penjara selama tiga tahun. Menurut jaksa, Ba'asyir melakukan permufakatan jahat, merencanakan, mengerahkan pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.

Selain itu, Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) itu juga didakwa memberikan atau meminjamkan dana sekitar Rp 1 miliar untuk membiayai segala kegiatan di Aceh. Ba'asyir juga dikaitkan dengan dua perampokan di Medan, Sumatera Utara, yakni Bank CIMB Niaga dan perampokan di Warnet Newnet.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini