News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Baasyir

Sidang Ba'asyir Hanya Deja Vu

Penulis: Y Gustaman
Editor: Juang Naibaho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, mengikuti persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Pengacara Muhammad Assegaf menilai seluruh dakwaan terhadap Amir Jamaah Anshar Tauhid Ustad Abu Bakar Ba'asyir secara umum fiktif dan manipulatif. Ia menilai, dugaan perkara terorisme yang dituduhkan ke Ba'asyir hanyalah pengulangan.

"Perkara ini yang disebut dengan deja vu, berulangnya suatu kejadian, dengan tuduhan klasik," ujar Assegaf dalam pembacaan nota keberatan penasehat hukum Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2011).

Menurut Assegaf, semua perkara terorisme yang disangkakan kepada Ba'asyir hanya cerita kuno. Setelah dua perkara sebelumnya, yaitu Bom Bali dan Bom Marriot, Ba'asyir tidak terbukti terkait terorisme. Ba'asyir hanya terbukti dalam penyalahgunaan dokumen atau paspor saja.

Dikatakan Assegaf, dalam persidangan untuk dakwaan ketiga kali menggunakan tuduhan serupa tapi tidak sama. "Ini hanya sekadar menghindari nebis in idem," imbuh Assegaf.

Assegaf cukup mengherankan kenapa Ba'asyir selalu menjadi target dari dakwaan terorisme selama ini. Ia mencontohkan pada 2002 bagaimana Ba'asyir yang pertama kali didakwa terorisme, harus dijemput paksa dari rumah sakit, meski kondisinya sakit saat itu.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini