TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan apabila konsep gubernur utama seperti yang ada di dalam RUUK DI Yogyakarta diterima, Yogyakarta jangan ditempatkan sebagai provinsi melainkan negara bagian.
"Menurut
saya ini penyelesaian paling sederhana dan mungkin yang paling dapat
diterima dalam menghadapi situasi Yogyakarta. Kalau kita menerima ada
gubernur utama dan gubernur itu sebenarnya kita tidak tempatkan Yogya
sebagai provinsi, tapi menempatkan Yogya sebagai negara bagian, yang
sebenarnya pikiran kita tidak begitu," ujar Yusril saat Rapat Dengar
Pendapat antara Komisi II DPR dengan Pakar Hukum di gedung DPR, Jakarta,
Kamis (24/2/2011).
Menurut Yusril, Yogyakarta sebenarnya daerah
istimewa, statusnya setingkat dengan provinsi dan disitu ada kepala
daerah istimewa Yogyakarta yang bukan menjalankan kekuasaan sebagai
monarki tapi menjalankan kekuasaan dengan otoritas sebagai bagian
integral dari pemerintah Indonesia.
Apabila Sultan Hamengkubuwono
X dan Paku Alam ditempatkan sebagai gubernur utama, lanjut Yusril,
konsepnya akan sama seperti sultan-sultan melayu di generasi Malaysia.
Mantan
Menteri Hukum dan HAM tersebut kembali menjelaskan, bahwa siapapun yang
ditetapkan kerabat kesultanan itu sebagai sultan dialah yang menjadi
sultan, seperti sultan Johor, sultan Selangor, sultan Pahang.
Akan tetapi menteri besar
yang memerintah di negara bagian dipilih berdasarkan pemilu siapapun
yang menang di dewan undangan negeri atau DPRD lokal itu otomatis dia
diangkat oleh sultan sebagai menteri besar.
"Kalau memang
ketentuan seperti itu kita akui sistem pemerintah monarki konstitusional
dalam konteks negara bagian, sedangkan kita ini kan tidak begitu
pemikirannya, memang agak berbeda. Malaysia itu struktur pemerintahannya
federal, ada negara-negara bagian, ada sultan di tiap-tiap negara
bagian kecuali Melaka, Sabah, Serawak, tapi kita menganut sistem negara
kesatuan yang sebenarnya tidak mengakui keberadaan monarki itu,"
jelasnya.
Karena itulah, lebih jauh Yusril menjelaskan, buatlah Undang-undang yang paling simpel, pasalnya semakin simpel semakin baik.
"Buatlah
simpel sedikit melihat Undang-undang Nomor 3 tahun 1950 dari dulu
sampai sekarang aturan itu dipakai nyatanya tidak terjadi masalah
apa-apa, masalah Sultan tetap rekruitmen (penetapan) kalau diatur lagi
justru akan sensitif jadinya. Hanya saja harus ada pembahasan lebih jauh
lagi," tandasnya.
Yusril: RUUK DIY Semakin Simpel Semakin Baik
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan