TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM), serta Institut Pertanian Bogor (IPB), menyatakan akan
menempuh Peninjauan Kembali (PK), putusan kasasi susu formula
berbakteri. Namun hal itu tidak serta merta membuat proses eksekusi
tidak dijalankan.
Ketua MA, Harifin Tumpa, menengaskan, proses eksekusi susu formula
berbakteri tersebut harus tetap dijalankan, karena upaya hukum luar
biasa itu, tidak menghalangi eksekusi.
"PK tidak menghalangi eksekusi. Proses itu tetap harus berjalan, Aanmaning (tahapan pelaksanaan eksekusi putusan) dan sebagainya," kata
Harifin, di Gedung MA, Jakarta, Jumat (25/2/2011).
Namun, Tumpa akui, proses eksekusi agak sulit dilakukan.
Pasalnya, pihak Menkes Cs, tidak bisa dipaksa untuk membuka ke publik informasi yang digugat tersebut.
"Tapi kalau kemudian tidak mau, apakah Rektor IPB harus di bawah
todongan pistol baru mau ngomong. Kalau dia tidak mau juga mau apa
kita," tutur Harifin.
PK Tak Halangi Eksekusi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan