TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa
hukum Metro TV, OC Kaligis menilai bahwa Dipo Alam telah melakukan
kejahatan jabatan yang telah menunjuk Amir Syamsuddin sebagai kuasa
hukumnya dengan menggunakan surat kuasa berlambang negara.
"Sebagai
pribadi, memakai lambang negara adalah penyalahgunaan jabatan. Kalau
pribadi, tidak boleh pakai. Ini tidak bisa. Karena ini merupakan
kejahatan jabatan. Kenapa sebagai pribadi pakai lambang negara sedangkan
yang berwenang sebagai pribadi," kata OC Kaligis di kantor Dewan Pers,
Rabu (2/3/2011).
Menurutnya, tidak seorang pun yang mengatasnamakan pribadi menggunakan surat kuasa dengan berlambangkan negara.
"Ini
buktinya sudah diganti surat kuasanya dengan kuasa baru. Ini kan sudah
bukti tidak seorang pun pribadi bias menggunakan lambing negara, itu
Undang-Undang. Dia sadar dan mengganti itu dan tiba-tiba katanya ada
kuasa baru tanpa lambang negara.," tegasnya.
Kaligis juga
menambahkan bahwa pihaknya akan tetap pada laporan kepolisian dan
gugatan perdata. Pasalnya, Kaligis melihat adanya unsur utama yang
melarang Pemerintah untuk berbicara itu di prime time acara televisi.
Tak
hanya itu, Dipo juga melarang Pemerintah untuk memasang iklan. "Itu kan
yang punya urusan Menteri Keuangan. Dia tidak dalam kapasitasnya,"
ujarnya.
Kaligis: Dipo Alam Lakukan Kejahatan Jabatan
Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan