TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seseorang bernama Endang Binuangeun yang
pertama kali mengirimkan pesan singkat kepada massa yang berkumpul agar
memakai pita biru saat kerusuhan Ahmadiyah terjadi di Cikeusik sudah
berstatus tersangka dan ditahan.
"Sudah tersangka dia dan sudah
ditahan," ujar Kabareskrim Komjen Pol, Ito Sumardi saat ditemui usai
rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR, Jakarta, Kamis (3/3/2011).
Menurut
Ito, Endang Binuangeun saat ini masih dalam proses penyidikan. "Ada
yang anggap itu (Kasus Cikeusik) rekayasa, tapi kita tidak begitu karena
mereka tidak tahu, dan sekarang sedang didalami penyidik," tandasnya.
Seperti
diketahui sebelumnya, teka-teki pemakaian pita biru saat kerusuhan
Ahmadiyah pecah di Cikeusik, Banten mulai terungkap.
Berdasarkan
keterangan dari Kabareskrim Komjen Pol, Ito Sumardi saat rapat dengar
pendapat dengan Komisi VIII DPR diketahui bahwa saudara Endang
Binuangeun yang pertama kali mengirimkan pesan singkat kepada massa
yang berkumpul.
Endang Binuangeun Pemberi Perintah Pita Biru Sudah Ditahan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan