TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung masih melengkapi dokumen
perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) untuk melakukan penelusuran
aset Gayus Tambunan di empat negara.
"Ini kan terkait masalah aset jadi lebih baik nanti, kita tunggulah. Setahu saya, masih dalam pembahasan, itu dulu jadi dibahas dokumen-dokumen apa yang dibutuhkan dalam MLA. Kemudian nanti akan disampaikan kepada otoritas negara-negara
tersebut," kata Jaksa Agung Basrief Arief usai acara penandatanganan
MoU antara Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Kejaksaan Agung
dan Polri di Hotel Sultan, Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (4/3/2011).
Ketika
ditanyakan negara apa saja yang dijadikan tempat Gayus menyimpan
asetnya, Basrief tidak menyebutkannya. "Saya tidak bisa menjelaskan
negara-negara mana. Ini kan terkait masalah aset jadi ebih baik nanti,
kita tunggulah, nanti mungkin ada tindak lanjut lagi, apa yang akan
dipenuhi. Mungkin itu yang akan dibicarakan lagi," katanya.
Basrief
juga menyatakan akan meminta dukungan dari Pusat Pelaporan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengatahui informasi aset Gayus di
empat negara.
"Nah tentunya kita akan menempuh membuat MLA itu.
Tentunya kita harus mendapat sepenuhnya dukungan dari PPATK tentang
informasi PPATK sendiri ikut bergabung," imbuhnya.
Sebelumnya,
Ketua PPATK Yunus Husein menjelaskan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi
dengan empat negara tersebut yakni Singapura, Macau, Malaysia, dan
Amerika Serikat. Yunus pun mengaku sudah berkirim surat kepada Jaksa
Agung dan Kapolri untuk melakukan Mutual Legal Assistance dengan
negara-negara itu.
Kejagung Lengkapi MLA Guna Telusuri Aset Gayus
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan