TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung akan menyatakan sikapnya pekan depan terkait kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang menjerat Hartono Tanoesoeduibjo dan Yusril Ihza Mahendra.
Berkas kedua tersangka itu sudah lengkap (P-21) sejak dua bulan lalu.
Namun hingga kini berkas dakwaan tersebut belum terselesaikan.
"Kita
masih fokus menelaah putusan Pak Romli (Atmasasmita). Minggu depan
sudah ada kepastian, apa sikap yang akan, paling pas," kata Jaksa Agung
Basrief Arief usai acara penandatanganya MoU antara Kamar Dagang dan
Industri Indonesia, Kejaksaan dan Polri di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat
(4/3/2011).
Dalam kesempatan itu, Basrief juga membantah bila
perkara Sisminbakum akan dihentikan atau SP-3. "Tidak ada, siapa yang mau
SP-3," tegasnya.
Sebelumnya, kerugian negara akibat proyek
Sisminbakum ditaksir mencapai Rp 378 miliar. Nilai itu adalah akumulasi
yang terkumpul antara tahun 2001-2008.
Namun salah satu tersangka Romli
Atmasasmita dinyatakan bebas dari segala tuntutan oleh Mahkamah Agung.
MA juga menyatakan tidak ada kerugian negara serta tidak ada yang salah
dengan sistem online pendaftaran perusahaan tersebut.
MA memutuskan
Romli lepas dari segala tuntutan pidananya. Dinyatakan pula, tidak ada
yang salah dengan sistem online pendaftaran badan hukum baru dan tidak
ada kerugian negara.
Kejagung Putuskan Kasus Sisminbakum Pekan Depan
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan