TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan bahwa
dirinya tidak mendapatkan intervensi dari pihak manapun dalam
mengeluarkan surat keputusan Deponeering kepada Bibit-Chandra.
"Tidak
ada intervensi dari siapapun, tidak ada kepentingan apapun," kata
Basrief saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (7/3/2011).
Menurut
Basrief dikeluarkannya surat tersebut agar didapatkan kepastian hukum
yang berkeadilan dan memiliki manfaat. Dirinya juga menyatakan telah
mengkaji berkas perkara tersebut dan menilai lebih besar kepentingan
umum.
"Kita menilai kepentingan umum lebih besar mudarat-nya daripada
manfaatnya, itu deponeering," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan
Agung menegaskan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dua pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto dan Chandra
Hamzah telah selesai dengan mengenyampingkan perkara (Deponeering).
"Korupsi
telah menjadi salah satu masalah utama didunia terutama di
negara-negara berkembang. Apabilan perkara Bibit-Chandra dilimpahkan ke
pengadilan akan tidak prospektif bagi kepentingan bangsa, sekaligus
melemahkan KPK," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan
Effendi.
Marwan mengatakan upaya penegakan hukum masih menjadi
prioritas dalam pelaksanaan strategi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Marwan mengatakan Jaksa Agung melaksanakan kewenangan berdasar Pasal 35
Huruf C Undang-Undang no.16 tahun 2004 yang menetapkan untuk
mengesampingkan perkara pidana.
"Mengesampingkan perkara demi
kepentingan umum adalah merupakan hak dan kewenangan atau diskresi Jaksa
Agung sesuai dengan azas oportunitas," katanya.
Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Intervensi
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan