TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amir Jamaat Anshorut Tauhid (JAT) mengancam
tidak akan menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Selatan, selama Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum merubah dakwaannya.
Baasyir meminta dakwaan terhadap dirinya dirubah dari UU Tindak Pidana
Terorisme menjadi UU Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
"Yang
saya dengar dari terdakwa langsung Abu Bakar Baasyir, terdakwa tidak
menghadiri persidangan selama JPU belum merubah dakwaan terorisnya. Dia
menginginkan dakwaan UU Darurat," kata JPU Andi M Taufik usai sidang di
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (14/3/2011).
Padahal,
kata Taufik, permintaan Baasyir sulit dipenuhi karena perbuatan Amir
Jamaat Anshorut Tauhid (JAT) itu tidak mengarah kepada kepemilikan
senjata.
"Tidak mungkin kan sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan sudah sesuai dengan perbuatannya," ujarnya
Andi
mengatakan sikap Baasyir yang tidak mau menghadirkan persidangan adalah
hak terdakwa. Dirinya mengingatkan Pasal 35 ayat 1 UU Tindak Pidana
Terorisme menyatakan persidangan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran
terdakwa. "Kita sudah panggil secara patut," imbuhnya.
Sementara
itu, Majelis Hakim yang diketuai Herry Swantoro memutuskan untuk
melanjutkan persidangan hingga hari Kamis 17 Maret 2011 dengan agenda
pemeriksaan saksi teleconference dan saksi fakta.
Baasyir Ancam Tolak Hadiri Persidangan
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan