News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Baasyir

Baasyir Ancam Tolak Hadiri Persidangan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amir Jamaat Anshorut Tauhid (JAT) mengancam tidak akan menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, selama Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum merubah dakwaannya.

Baasyir meminta dakwaan terhadap dirinya dirubah dari UU Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

"Yang saya dengar dari terdakwa langsung Abu Bakar Baasyir, terdakwa tidak menghadiri persidangan selama JPU belum merubah dakwaan terorisnya. Dia menginginkan dakwaan UU Darurat," kata JPU Andi M Taufik usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (14/3/2011).

Padahal, kata Taufik, permintaan Baasyir sulit dipenuhi karena perbuatan Amir Jamaat Anshorut Tauhid (JAT) itu tidak mengarah kepada kepemilikan senjata.

"Tidak mungkin kan sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan sudah sesuai dengan perbuatannya," ujarnya

Andi mengatakan sikap Baasyir yang tidak mau menghadirkan persidangan adalah hak terdakwa. Dirinya mengingatkan Pasal 35 ayat 1 UU Tindak Pidana Terorisme menyatakan persidangan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa. "Kita sudah panggil secara patut," imbuhnya.

Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai Herry Swantoro memutuskan untuk melanjutkan persidangan hingga hari Kamis 17 Maret 2011 dengan agenda pemeriksaan saksi teleconference dan saksi fakta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini