TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) berharap perkara
Abu Bakar Baasyir dapat cepat terselesaikan. Keyakinan jaksa berdasarkan
keterangan saksi yang dihadirkan pada persidangan kali ini di
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/3/2011).
"Semua
sudah memenuhi unsur-unsur yang kita dakwakan, setidaknya perkaran
initetap bisa kita selesaikan. Saya berharap cepat selesai," kata JPU
Andi M Taufik usai sidang.
Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan
empat saksi teleconference dari Mako Brimob Kelapa Dua yakni Abdul
Haris, Ubaid, Hendro Sulistioni dan Solehudin. Mereka ditanya seputar
peran Baasyir dalam Pelatihan Militer di Aceh.
Ketika ditanyakan
alasan saksi tidak mau hadir di persidangan, Andi mengatakan hal
tersebut terkait perlindungan saksi seperti
diatur dalam UU terorisme pasal 34.
"Untuk saksi-saksi yang merasa takut
secara psikis dan psikologis, mereka kirim surat dan itu dibenarkan.
Kalau mengacu ke KUHAP itu kan perkara biasa, tapi ini kan lex
spesialis, UU teroris yang betul-betul perkara besar," ujar Andi.
Andi
juga menjelaskan bahwa kejaksaan tidak melakukan rekayasa terhadap
kasus tersebut. pasalanya pihaknya murni menerima berkas dari penyidik
Polri dan setelah diteliti dinyatakan lengkap. Berkas itupun kemudian
dilimpahkan ke pengadilan.
JPU Berharap Perkara Baasyir Cepat Selesai
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan