News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Baasyir

JPU Berharap Perkara Baasyir Cepat Selesai

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) berharap perkara Abu Bakar Baasyir dapat cepat terselesaikan. Keyakinan jaksa berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan pada persidangan kali ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/3/2011).

"Semua sudah memenuhi unsur-unsur yang kita dakwakan, setidaknya perkaran initetap bisa kita selesaikan. Saya berharap cepat selesai," kata JPU Andi M Taufik usai sidang.

Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan empat saksi teleconference dari Mako Brimob Kelapa Dua yakni Abdul Haris, Ubaid, Hendro Sulistioni dan Solehudin. Mereka ditanya seputar peran Baasyir dalam Pelatihan Militer di Aceh.

Ketika ditanyakan alasan saksi tidak mau hadir di persidangan, Andi mengatakan hal tersebut terkait perlindungan saksi seperti diatur dalam UU terorisme pasal 34.

"Untuk saksi-saksi yang merasa takut secara psikis dan psikologis, mereka kirim surat dan itu dibenarkan. Kalau mengacu ke KUHAP itu kan perkara biasa, tapi ini kan lex spesialis, UU teroris yang betul-betul perkara besar," ujar Andi.

Andi juga menjelaskan bahwa kejaksaan tidak melakukan rekayasa terhadap kasus tersebut. pasalanya pihaknya murni menerima berkas dari penyidik Polri dan setelah diteliti dinyatakan lengkap. Berkas itupun kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini