Laporan wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Seorang tim penasehat hukum Abu Bakar Baasyir dati TPM, Madi Rahman diusir oleh Majelis Hakim dari ruang sidang setelah dinilai tidak sopan oleh Majelis Hakim.
Peristiwa
itu bermula saat dirinya merasa keberatan saksi yang dialaksanakan
melalui telewicara. Ia menilai bahwa hal itu tidak diatur dalam
Undang-Undang. Dikhawatirkan telewicara merupakan buah dari rekayasa jaksa.
"Kami minta saksi dihadirkan dalam perasidangan dan tidak
melalui teleconference," kata Madi Rahman sesaat sidang baru dibuka di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/3/2011).
Namun Jaksa, membantah dengan argumen bahwa hal itu telah sesuai penetapan untuk menghadirkansaksi via teleconference.
Beberapa
keberatan Madi Rahman dibantah oleh jaksa yang menyebabkan dirinya naik
pitam. Alhasil, karena tak tahan menahan emosi, Madi Rahman membanting
buku tebal.
Melihat kejadian tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Herry Sawntoro langsung memerintahkan petugas kepolisian untuk mengamankan Madi Rahman.
"Kuasaa hukum yang tidak sopan agar dikeluarkan oleh petugas," katanya Herry Swantoro.
Setelah
perintah itu, puluhan polisi langsung menarik paksa dan membawa Madi
Rahman keluar Pengadilan untuk diamankan ke Polda Mero Jaya menggunakan
mobil Inova warna hitam.
Seorang Penasihat Hukum Baasyir Diusir dari Ruang Sidang
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan