TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) mengusulkan kepada
Kementerian Agama agar segera menerapkan mekanisme surat Bebas Ahmadiyah
kepada para calon jemaah haji asal Indonesia yang berkeinginan
menunaikan rukun Islam kelima.
Hal tersebut dilakukan menyusul
banyaknya para penganut Ahmadiyah yang bebas menunaikan ibadah haji.
Padahal, di seluruh dunia termasuk di Arab Saudi aliran Ahmadiyah sudah
dilarang bahkan OKI sebagai lembaga dunia negara-negara Islam juga sudah
melarangnya.
"Surat bebas Ahmadiyah sudah diusulkan ke Arab
Aaudi terkait pelaksanaan ibadah haji supaya Kementerian Agama lebih
selektif kita minta Menteri Agama punya mekanisme libatkan KUA setempat,
MUI setempat pokoknya terserahlah mekanisme dari Kementerian Agama, "
ujar Ketua Umum FPI, Habib Rizieq saat ditemui usai melakukan pertemuan
dengan pimpinan MPR di gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/3/2011).
Menurut
Rizieq usulan tersebut berkaca pada temuan-temuan bahwa para Jemaah
Ahmadiyah dalam identitasnya yakni KTP tertera pemeluk agama Islam
sehingga dengan mudah dapat menunaikan ibadah haji.
Lebih jauh
Rizieq menjelaskan, wacana tersebut sebenarnya sudah diajukan sejak
tahun 2008 lalu pihaknya sudah mendorong dengan mengirimkan surat
permohonan ke Kedutaan Besar Arab Saudi dan Kementerian Agama, tetap
hingga sekarang belum terrealisasi, meski Menteri Agama, Surya Dharma
Ali sangat respon dengan hal tersebut.
"Menteri Agama sekarang respect memahami masalah itu," tandasnya.
FPI: Surat Bebas Ahmadiyah untuk Calon Jemaah Haji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan