TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Yusril Ihza Mahendra menyesalkan pernyataan Jaksa Agung
Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Amari bahwa pimpinan Kejagung masih
berbeda pendapat kasus Sisminbakum apakah akan diteruskan atau tidak.
"Perbedaan pendapat itu menyangkut nasib seseorang. Kejagung tidak
boleh menggantung-gantung nasib seseorang menjadi tidak menentu," kata
penasihat hukum Yusril, Maqdir Ismail dalam rilis yang diterima
Tribunnews.com, Rabu (16/3/2011).
Maqdir
menduga bahwa perbedaan pendapat itu terjadi antara Amari dengan Jaksa
Agung dan seluruh Jaksa Agung Muda yang lain. Kalau keadaan sudah
seperti itu, maka keputusan terakhir adalah pada Jaksa Agung.
Ini
ditegaskan dalam Pasal 18 UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Pasal
itu menegaskan bahwa Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggungjawab
tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas dan
wewenang kejaksaan.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan
undang-undang, maka Jaksa Agung tidak perlu terus-menerus menunda
penghentian perkara ini hanya karena Amari yang terus ngotot dengan
pendiriannya ingin menuntut Yusril ke pengadilan.
Maqdir
menuturkan perkara kliennya tidak dapat diteruskan, bila tetap
dilanjutkan maka hak asasi Yusril sebagai warganegara yang justru
dilanggar.
"Keadaan ini akan mendorong publik makin percaya
bahwa Yusril memang menjadi target operasi intelejen, karena dianggap
sebagai rival politik penguasa sekarang, sebagaimana diberitakan dalam
dokumen yang dibocorkan Wikileaks," imbuhnya.
Dalam seluruh
proses penyidikan, menurut Maqdir, Penyidik tidak menemukan alat bukti
apapun untuk mendakwa Yusril, kecuali kuitansi warung yang entah
ditanda-tangani oleh siapa, yang menggambarkan seolah-olah Yusril
menerima uang dari Dirjen AHU. Jumlahnya pun hanya sekitar Rp 25 juta
rupiah.
Maqdir juga menjelaskan putusan kasasi Romli Atmasasmita
dalam kebajikan Sisminbakum sudah sangat jelas bahwa tidak terdapat
unsur kerugian negara dan unsur melawan hukum.
"Berdasarkan putusan MA ini, tidak ada lagi alasan Kejagung untuk meneruskan perkara Yusril ke pengadilan," kata Maqdir.
Maqdir
menegaskan bahwa Amari hanya mencari alasan untuk menjerat Yusril.
Dirinya juga menduga Jampidsus mempunyai misi lain dalam perkara
tersebut.
"Di kalangan aktivis kini beredar kabar bahwa Amari berada di
bawah kendali pejabat sangat penting dan strategis di lingkaran Istana
Kepresidenan, yang terus-menerus menekan Amari agar mengadili Yusril.
Pejabat itu selalu menelepon Amari menyampaikan seolah-olah ada petunjuk
Presiden," ujarnya.
Pihak Yusril Sesalkan Pernyataan Jampidsus Amari
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan