TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Abu Bakar Baasyir dalam kesimpulannya tidak
mengenal tiga saksi teleconference dari enam yang dihadirkan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dalam persidangannya di Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (17/3/2011). Baasyir datang kembali
ke ruang persidangan setelah saksi selesai memberikan kesaksian.
Majelis
Hakim, Sudarwin dalam persidangan meminta tanggapan Baasyir dari
keterangan saksi yang dihadirkan JPU. Baasyir menanggapi keterangan
Hariyadi Usman dan mengaku kenal dengan saksi tersebut.
"Dari keterangan
Hariyadi Usman, yang perlu diketahui semua infaq untuk jemaah sendiri
untuk kepentingan I'dad jemaah sendiri," kata Abu Bakar Baasyir. Saksi,
kata Baasyir, memberikan dana melalui Abdul Haris kemudian melihat
video pelatihan.
Hakim Sudarwin lalu mennjelaskan saksi
selanjutnya yakni Deni Suramto. Dirinya menuturkan Deni mengenal Baasyir
di Rutan Cipinang pada tahun 2004. Kemudian Deni mengikuti pelatihan
militer di Aceh. Deni juga diketahui menyembunyikan Noordin M Top serta
mengatakan bahwa Abu Yusuf menimbun senjata yang diketahui polisi.
Baasyir
mengaku mengenal Deni Suramto di Rutan Cipinang dan bertemu kembali di
Kantor JAT Jakarta. Namun Baasyir membantah keterangan Deni tentang
struktur organisasi Al-Qaedah Mekkah di Aceh serta bukti tertulis uang
Rp 500 juta. Baasyir juga menyebutkan mengenal Muhammad Ilham sebagai
supir yang sering menjemputnya bila dirinya berada di Jakarta.
Sedangkan
untuk tiga saksi lainnya, Munasikin, Abdul Hamid dan Joko Purwanto,
Baasyir mengaku tidak mengenal mereka. Majelis Hakim yang diketuai Herry
Swantoro kemudian memutuskan sidang dilanjutkan pada Senin 21 Maret
2011 dengan agenda pemeriksaan saksi teleconference yang terakhir.
Baasyir Mengaku Tidak Mengenal Tiga Saksi
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan