TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelum meninggalkan ruang sidang, Abu Bakar
Baasyir sempat memberikan surat kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis
Hakim berisi penolakan dirinya mengikuti persidangan di Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2011).
Surat tersebut
berisikan perintah Allah yang telah diamalkan sekelompok ummat Islam di
Pengunugan Aceh yang wajib diakui dan dihargai dengan alasan apapun.
"Apalagi dilecehkan dengan dituduh amalan teror, maka saya minta
ketegasan majelis hakim dan tim jaksa apakah mengakui atau mengingkari
karena dalilnya jelas," kata Abu Bakar Baasyir dalam suratnya.
Amir
Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) mengatakan apabila majelis hakim dan jaksa
tidak mengakui sebagai amal ibadah meskipun dianggap mengadakan senjata
tanpa izin dan bukan amalan teror maka dirinya bersedia menghadiri
sidang.
"Karena tidak saya jumpai larangan Allah untuk menghadirinya,"
katanya.
Baasyir menuturkan bila majelis hakim dan jaksa tidak
mengakui sebagai ibadah karena perintah Allah maka mereka wajib
menjelaskan dalilnya.
"Kalau tidak dapat menunjukkan berarti ini majelis
kekafiran dan pelecehan syareat Allah," imbuhnya
Baasyir
menegaskan hakim tidak boleh memaksa dirinya hadir di persidangan
kecuali sekedar mendengarkan saksi dan disampaikan oleh majelis hakim
dan menanggapinya di akhir sidang.
"Kalau majelis hakim dalam keadaan
semacam ini memaksa saya hadir mengikuti sidang sepenuhnya berarti
memaksa saya untuk melanggal larangan Allah," tuturnya.
Surat Baasyir untuk JPU dan Hakim
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan