TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Dalam waktu dekat, penyidik Bareskrim Polri akan menyandangkan
status tersangka terhadap seorang saksi penting kasus gratifikasi
rekening Rp 28 miliar, Gayus Tambunan.
Dengan alasan bagian dari
teknis dan taktik penyelidikan, pihak Polri menolak menyebut orang yang
dimaksud.
"Dalam waktu dekat, dia akan diperiksa sebagai tersangka.
Tunggu saja. Dalam satu atau dua hari ini. Sekarang masih ada kendala
teknis penyelidikan," kata Kabag Penum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar
di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/3/2011).
Saat ini di
kepolisian, perkara kasus Gayus untuk kepemilikan rekening Rp28 miliar
dijadikan satu berkas dengan kepemilikan aset Rp 74 miliar. Dia menjadi
tersangka kasus gratifikasi, suap dan pencucian uang.
Belum lama
ini, pihak Kejaksaan Agung mengembalikan berkas kasus ini ke Polri,
karena penyidik Bareskrim tidak menjelaskan asal-usul ataupun pemberi
uang miliaran rupiah ke Gayus itu.
Menurut Boy, orang yang akan
menjadi tersangka ini adalah perantara pemberi suap Rp 28 miliar. Namun,
calon tersangka ini hanya memberi sebagian saja dari total rekening
Gayus tersebut.
"Itu kategorinya sebagai penyuap. Nanti akan
muncul lagi, perannya apa. Kita duga termasuk yang memberi. Dia
berhubungan erat di perusahaan (wajib pajak yang diteliti penyidik
Gabungan). Dia hanya ikut," papar Boy.
Dalam rangkaian kasus
Gayus, sejumlah nama pernah muncul, seperti Imam Cahyo Maliki dan
Roberto Santonius, yang berprofesi sebagai konsultan pajak.
Meski,
Gayus sempat mengungkapkan di pengadilan mendapatkan order membantu
pajak tiga perusahaan Group Bakrie dari Imam Cahyo Maliki melalui
kakaknya Alif Kuncoro, Boy mengatakan bahwa sejauh ini Imam Cahyo Maliki
masih saksi.
Dan Boy mengaku belum tahu status hukum Roberto
Santonius, kendati terungkap dalam kasus mafia hukum statusnya diubah
dari tersangka menjadi saksi oleh penyidik Bareskrim. "Nanti saya cek
lagi," imbuhnya.
Perantara Suap Rp 28 Miliar Gayus Bakal Tersangka
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan