News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Baasyir

Kemungkinan Besar Pengacara Baasyir Tolak Hadiri Sidang

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/3/2011). Baasyir yang diduga terlibat dalam beberapa aksi terorisme di tanah air, menjalani persidangan dengan agenda tanggapan Jaksa atas pembelaan Baasyir pada sidang sebelumnya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pengacara Muslim yang menjadi kuasa hukum Abu Bakar Baasyir kemungkinan besar tidak akan menghadiri persidangan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011) besok. Mereka beralasan majelis hakim yang mengadili perkara Abu Bakar Baasyir tidak independen.

"Kemungkinan besar kami tidak akan menghadiri persidangan lagi karena kita lihat majelis hakim sudah memperlihatkan ketidakindependenan," kata salah satu pengacara, Achmad Mihdan ketika dhubungi, Rabu (23/3/2011).

Menurut Mihdan, ada saksi-saksi yang ingin hadir langsung dalam persidangan dan berhadapan dengan Abu Bakar Baasyir. Namun Majelis Hakim tetap melakukan teleconference. Hal itulah yang menurut pendapat mereka, hakim sudah tidak netra dan berpihak pada kepentingan jaksa penuntut umum.

"Kita akan rapat siang nanti untuk konfirmasi besok apakah datang atau tidak, tetapi sebagian besar sudah konfirmasi ke saya untuk tidak menghadiri sidang," katanya.

Semnetara itu, Humas PN Jakarta Selatan, Ida Bagus Dwiyantara mengatakan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme diperbolehkan penggunakan saksi melalui teleconference. "Pernah waktu di Bali dengan yang ada di Malaysia," imbuh Ida.

Terkait saksi Joko Daryono yang meminta untuk dihadirkan secara langsung tanpa teleconference, Ida mengatakan permintaan itu telah diterima. Saksi akan didengarkan secara langsung keterangannya di persidangan lanjutan perkara Abu Bakar Baasyir.

Sedangkan saksi Mujahidul Haq yang sebelumnya meminta hadir secara langsung, namun akhirnya tetap memberikan kesaksian melalui teleconference. Ida mengatakan Mujahidul telah membuat pernyataan untuk teleconference dan mengakui tanda tangan di surat tersebut adalah miliknya.

Majelis Hakim juga telah memberikan pernyataan bahawa keterangan saksi akan disampaikan kepada terdakwa Abu Bakar Baasyir. Selain itu, Abu Bakar Baasyir juga akan menanggapi keterangan Mujahidul Haq.

"Ya ternyata yang bersangkutan tidak keberata hanya yang bersangkutan menghimbau ingin didatangkan secara langsung," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini