TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pengacara Muslim yang menjadi kuasa
hukum Abu Bakar Baasyir kemungkinan besar tidak akan menghadiri
persidangan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis
(24/3/2011) besok. Mereka beralasan majelis hakim yang mengadili perkara
Abu Bakar Baasyir tidak independen.
"Kemungkinan besar kami
tidak akan menghadiri persidangan lagi karena kita lihat majelis hakim
sudah memperlihatkan ketidakindependenan," kata salah satu pengacara,
Achmad Mihdan ketika dhubungi, Rabu (23/3/2011).
Menurut Mihdan,
ada saksi-saksi yang ingin hadir langsung dalam persidangan dan
berhadapan dengan Abu Bakar Baasyir. Namun Majelis Hakim tetap melakukan
teleconference. Hal itulah yang menurut pendapat mereka, hakim sudah
tidak netra dan berpihak pada kepentingan jaksa penuntut umum.
"Kita
akan rapat siang nanti untuk konfirmasi besok apakah datang atau tidak,
tetapi sebagian besar sudah konfirmasi ke saya untuk tidak menghadiri
sidang," katanya.
Semnetara itu, Humas PN Jakarta Selatan, Ida
Bagus Dwiyantara mengatakan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme
diperbolehkan penggunakan saksi melalui teleconference. "Pernah waktu di
Bali dengan yang ada di Malaysia," imbuh Ida.
Terkait saksi Joko
Daryono yang meminta untuk dihadirkan secara langsung tanpa
teleconference, Ida mengatakan permintaan itu telah diterima. Saksi akan
didengarkan secara langsung keterangannya di persidangan lanjutan
perkara Abu Bakar Baasyir.
Sedangkan saksi Mujahidul Haq yang
sebelumnya meminta hadir secara langsung, namun akhirnya tetap
memberikan kesaksian melalui teleconference. Ida mengatakan Mujahidul
telah membuat pernyataan untuk teleconference dan mengakui tanda tangan
di surat tersebut adalah miliknya.
Majelis Hakim juga telah
memberikan pernyataan bahawa keterangan saksi akan disampaikan kepada
terdakwa Abu Bakar Baasyir. Selain itu, Abu Bakar Baasyir juga akan
menanggapi keterangan Mujahidul Haq.
"Ya ternyata yang bersangkutan
tidak keberata hanya yang bersangkutan menghimbau ingin didatangkan
secara langsung," ujarnya.
Kemungkinan Besar Pengacara Baasyir Tolak Hadiri Sidang
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan