Laporan wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amir
Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Baasyir akhirnya mengikuti
jalannnya sidang setelah enam saksi yang dihadirkan menghendaki Baasyir
untuk hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baasyir
yang merupakan terdakwa dalam tindak pidana terorisme ini sebelumnya
menolak untuk menghadiri persidangan selama sidang ini menuduh Aceh
teroris.
"Tapi kalau saksi menghendaki maka saya akan hadir di
persidangan," kata Baasyir kepada majelis hakim Herry Swantoro, Kamis
(24/3/2011).
Hal ini menyusul permintaan majelis hakim yang ingin
menanyakan terlebih dahulu keinginan saksi apakah Baasyir dihadirkan
atau tidak.
Akhirnya keenam saksi menghendaki agar Baasyir tetap di
persidangan untuk mendengar dan menyimak keterangan saksi yang akan
diberikan di muka perasidangan.
Dalam persidangan ini, saksi yang
dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni Syarif usman, Joko
Sulistio, M Sofyan, Tatang Mulyadi, Ahmad Sutisna, Yudi Zulfahri.
Seperti
diketahui, saat ini sidang lanjutan Amir JAT masih beragendakan
keterangan saksi. Namun berbeda dengan hari sebelumnyaa, keenam saksi
kini tidak lagi bersaksi melalui teleconference, melainkan hadir dalam
persidangan.
Abu Bakar Baasyir Akhirnya Hadiri Sidang
Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Anwar Sadat Guna
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan