News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Skandal Century

Arga Tirta Kirana Berharap Diputus Bebas

Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Divisi Legal Bank Century, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus Century, Arga Tirta Kirana (berkerudung) didampingi anaknya, Alanda Kariza, hadir dalam sidang pembacaan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Kamis (10/2/2011). Arga Tirta Kirana dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar atas dakwaan keterlibatan kasus pemalsuan surat gadai di Bank Century. Tuntutan ini lebih tinggi dari tuntutan dua orang bosnya, Hermanus Hasan Muslim (Dirut Bank Century), dan Robet Tantular (Pemilik Bank Century), yang dituntut delapan tahun penjara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Arga Tirta Kirana, Terdakwa kasus Bank Century, yang akan menerima vonis hakim, pada hari ini, Kamis (24/3/2011), berharap Majelis Hakim dapat memutus seadil-adilnya.

"Saya harap majis hakim tebuka dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya," ujar Arga yang ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tempat diselenggarakan sidang putusan terhadapnya.

Dia berharap, Majelis Hakim membebaskan dirinya dari perkara skandal bank century. Hal itu dikarenakan sampai detik sat ini, ia merasa dirinya tidak bersalah.

"Saya tidak bersalah, saya harap saya bebas," ucapnya.

Namun demikian, bila Majelis Hakim yang diketuai Nirwana memutus lain, Arga menyatakan sudah siap melakukan banding.

"Kalau vonis bersalah saya akan banding, ini keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia, khususnya pekerja bank," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Arga yang merupakan mantan Kepala Divisi Legal Bank Century, dituntut 10 tahun penjara. Ia dituduh melanggar prinsip kehati-hatian perbankan ketika menandatangani memorandum pembukaan fasilitas kredit dan perjanjian kredit bermasalah terhadap empat kreditur.

Tim Kuasa Hukum Arga, yang diketuai oleh Humphrey Djemat, pun menyatakan kliennya tidak bersalah, dan tidak bisa dipidanakan dalam kasus ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini