News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Damkar

Oentarto Siap Bersaksi untuk Hari Sabarno

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi (tengah) keluar dari Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta. Minggu (27/2/2011) Oentarto mendapat pembebasan bersyarat, setelah menjanani masa tahanannya sejak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Juni 2009 lalu setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi mobil dinas pemadam kebakaran hampir di seluruh daerah di Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Oentarto Sindung Mawardi siap bersaksi untuk mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno.

"Sejak saya bebas, saya belum diperiksa lagi. Tapi, kalau nanti diminta jadi saksi di pengadilan, yah saya siap saja," ujar Oentarto kepada Tribunnews.com.

Sejak Jumat (25/3/2011), Hari Sabarno ditahan KPK di Rutan Cipinang. Sabarno sudah tahun lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) diberbagai daerah tahun 2003-2004.

Kesediaan Oentarto bersaksi bagi Sabarno, lantaran dalam kasus proyek damkar ini melibatkan banyak walikota,bupati dan gubernur terjerat kasus ini.

Oentarto yang divonis tiga tahun penjara dalam kasus damkar, pada 27 Februari 2011 mendapatkan pembebasan bersyarat. Oentarto terbukti menerbitkan radiogram kepada kepala-kepala daerah untuk membeli mobil damkar sesuai merk dan type yang tersebut pada radiogram.

Merk dan type tersebut, di Indonesia hanya dimiliki PT Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud yang juga menjadi terpidana dalam kasus damkar. Namun Hengky meninggal saat menjalani pidana di LP Cipinang.

Dalam kesaksiannya baik sebagai terdakwa maupun saksi bagi terdakwa lain,Oentarto mengaku,penerbitan radiogram atas perintah Hari Sabarno.

Bagi pria 68 tahun ini, penahanan Sabarno menunjukan bahwa KPK lebih pintar dibanding Sabarno. Sebab, sejak lama Oentarto mengaku kecewa karena Sabarno sebagai pemberi perintah radiogram pengadaan mobil damkar, tak juga dijerat hukum oleh KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini