TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Oentarto Sindung Mawardi siap bersaksi untuk mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno.
"Sejak
saya bebas, saya belum diperiksa lagi. Tapi, kalau nanti diminta jadi
saksi di pengadilan, yah saya siap saja," ujar Oentarto kepada
Tribunnews.com.
Sejak Jumat (25/3/2011), Hari Sabarno ditahan KPK
di Rutan Cipinang. Sabarno sudah tahun lalu ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran
(damkar) diberbagai daerah tahun 2003-2004.
Kesediaan Oentarto
bersaksi bagi Sabarno, lantaran dalam kasus proyek damkar ini melibatkan
banyak walikota,bupati dan gubernur terjerat kasus ini.
Oentarto
yang divonis tiga tahun penjara dalam kasus damkar, pada 27 Februari
2011 mendapatkan pembebasan bersyarat. Oentarto terbukti menerbitkan
radiogram kepada kepala-kepala daerah untuk membeli mobil damkar sesuai
merk dan type yang tersebut pada radiogram.
Merk dan type
tersebut, di Indonesia hanya dimiliki PT Satal Nusantara milik Hengky
Samuel Daud yang juga menjadi terpidana dalam kasus damkar. Namun Hengky
meninggal saat menjalani pidana di LP Cipinang.
Dalam
kesaksiannya baik sebagai terdakwa maupun saksi bagi terdakwa
lain,Oentarto mengaku,penerbitan radiogram atas perintah Hari Sabarno.
Bagi
pria 68 tahun ini, penahanan Sabarno menunjukan bahwa KPK lebih pintar
dibanding Sabarno. Sebab, sejak lama Oentarto mengaku kecewa karena
Sabarno sebagai pemberi perintah radiogram pengadaan mobil damkar, tak
juga dijerat hukum oleh KPK.
Oentarto Siap Bersaksi untuk Hari Sabarno
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan