TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan
Effendi menegaskan bahwa Jaksa Dwi Seno Widjanarko (DSW) tidak bekerja
sama dengan pihak internal Kejaksaan Negeri Tangerang saat melakukan perbuatan pidana.
"Hasil
akhirnya bahwa DSW tidak bekerja sama dengan internal Kejaksaan Negeri
Tangerang. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan pribadi DSW sendiri
karena terpengaruh tawaran pihak eksternal kejaksaan yang namanya tidak
mau diungkap oleh DSW," kata Marwan dalam pesan singkatnya, Selasa
(29/3/2011).
Pemeriksaan dipimpin oleh Inspektur Pidana Umum
Jamwas, Palty Simanjuntak. Mereka telah melakukan pemeriksaan pula
kepada atasan Jaksa DSW antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang,
Kasubsi Penuntutan Kejari Tangerang, Kasi Pidum dan Kasi Intelijen.
Marwan juga menjelaskan pihaknya telah melakukan pengawasan atasan
langsung DSW dan menilai mereka telah melakukan tugas sesuai prosedur.
"Sedangkan
pengawasan oleh atasan langsungnya 2 tingkat secara berjenjang diatas
DSW. sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur. Adapun DSW melakukan
perbuatan tersebut lebih-lebih diluar kantor malam hari lagi itu adalah
urusan tanggung jawab DSW sendiri," imbuhnya.
Marwan
mengungkapkan dengan adanya hasil pemeriksaan itu, maka atasan Jaksa DSW
tidak diberikan sanksi terkait perbuatan jaksa fungsional intelijen
pada Kejaksaan Negeri Tangerang.
"Oleh karena tidak terbukti maka tidak
dapat dijatuhkan sanksi," kata Noor. Ketika ditanyakan apakah ada
keterlibatan polisi dalam kasus tersebut, Marwan menjawab "belum
terungkap."
Atasan Jaksa DSW Tidak Dijatuhi Sanksi
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan