TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa
Agung Basrief Arief mengatakan masih mengkaji berkas perkara
dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang
menyeret Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo.
Menurutnya
adanya beberapa berkas perkara terkait kasus tersebut membuat pihaknya
tidak dapat memutuskan dengan terburu-buru.
"Saya kira begini.
Ini satu hal yang memang harus dikaji lebih mendalam. Saya ga bisa
melakukan satu hal dengan yang terburu-buru karena ini terkait beberapa
kasus," kata Basrief usai Sholat Jumat di Kejaksaan Agung, Jakarta,
Jumat (1/4/2011).
Menurutnya, bila perkara tersebut hanya satu
kasus saja maka dapat diselesaikan dengan cepat. Kasus yang terkait
dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesodibjo adalah
perkara Romli Atmasasmita serta syamsudin Manan Sinaga.
"Ada
beberapa kasus dan masih ada beberapa upaya hukum. Satu sudah putus di
MA (Mahkamah Agung ) bahkan bebas dan itu saja hampir 600 halaman yang
harus kami kaji dari berkas Romli," imbuhnya.
Oleh karenanya,
Basrief meminta publik bersabar menunggu putusan Kejaksaan Agung terkait
Sisminbakum. " Insya Allah apapun yang kami putuskan, itulah yang
menurut hukum seperti itu," ujarnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan
Agung telah menetapkan berkas Yusril Ihza Mahendra dan Hartono
Tanoesudibjo telah lengkap sejak Januari 2011. Namun salah satu
tersangka Romli Atmasasmita dinyatakan bebas dari segala tuntutan oleh
Mahkamah Agung.
Sedangkan tersangka lainnya Syamsudin Manan Sinaga
dinyatakan bersalah dalam putusan kasasi MA. Perbedaan kedua putusan
tersebut membuat Kejaksaan Agung mengkaji kembali berkas perkara
tersebut.
Sisminbakum Tidak Bisa Diputuskan Terburu-buru
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan