Laporan WartawanTribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Tim Advokasi Koalisi CSO Bersama Rakyat,
berencana memidanakan Ketua DPR RI Marzuki Alie. Alasannya, politisi asal Partai Demokrat tersebut mengeluarkan pernyataan yang dinilai telah mendiskreditkan rakyat.
Menurut anggota Tim Advokasi, Janses E Sihaloho, dalam acara jumpa pers
yang digelar di Bakoel Coffe, Jakarta, Marzuki Ali telah melakukan
perbuatan tidak menyenangkan ketika mengatakan pembangunan gedung baru
DPR RI adalah urusan elite, dan rakyat jelata jangan dilibatkan.
"Statement itu perbuatan tidak menyenangkan bagi warga negara,
yang telah divonis orang bodoh tidak tahu apa-apa," tutur Janses, dalam
jumpa pers yang digelar di Bakoel Coffe, Jakarta, Minggu (3/4/2011),
siang.
Selain memenuhi unsur perbuatan tidak menyenangkan, Marzuki,
menurut Janses juga telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan
menciderai rasa keadilan masyarakat.
"Rencana gugatannya tengah dibahas oleh tim," ucapnya.
Selain akan dipidanakan, Marzuki, juga akan dilaporkan ke Badan Kehormatan DPR RI.
"Ada rencana juga melaporkan ke Badan Kehormatan," katanya.
Menurut Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Seknas Fitra Uchok Sky Kadafi, perkataan Marzuki sangat memalukan.
Marzuki, menurutnya tak layak mengatakan urusan pembangunan gedung
DPR RI, hanya urusan elite saja, karena pembangunan tersebut menggunakan
uang rakyat yang berasal dari pajak.
"Pernyataanya sangat memalukan, karena pembangunan gedung, uangnya bukan dari elite saja. Pajak juga ditanggung rakyat," katanya.
Seperti diberitakan, Marzuki, sempat menyatakan, bahwa pembangunan
Gedung baru DPR RI, layaknya dibicarakan diantara kaum elite,
akademisi, semata, dan tak sepatutnya dibahas bersama rakyat.
Pernyataannya itu keluar ketika diminta tanggapannya oleh wartawan
terkait wacana dilakukannya survei pendapat masyarakat terhadap rencana
pembangunan gedung baru DPR RI.