News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bentrok Cikeusik

JPU Belum Tuntaskan Berkas Tersangka Bentrok Cikeusik

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potongan video di YouTube Dialog Polisi dan Jamaah Ahmadiyah Sebelum Tragedi Cikeusik

Laporan Wartwan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Kejaksaan Tinggi Banten  menyatakan berkas perkara Deden Sujanan anggota Ahmadiyah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden Ciekusik masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain Deden, tersangka lainnya yang berkas perkaranya masih diteliti adalah Idris alias Idin dan Adam Damini.

“Berkas tersangka Idris, Adam Damini, dan Deden Sujana (Anggota jamaah Ahmadiyah) masih menunggu dari JPU. Sembilan berkas sudah lengkap,” Kasi Penkum Kejati Banten Mustaqim seperti dikutip dari laman Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kejati Banten telah menyatakan beras perkara lengka terhada sembilan tersangka yakni Dani Bin Misra, Ujang Bin Sahari, Yusri Bin Bisri, KH. Muhammad Munir Bin Basri, Yusuf Abidin alias Asmat Bin Kamsa, KH. Ujang Muhammad Arif Bin Abuya Surya, Muhammad Bin Syarif, Endang Bin Sidik dan Saad Baharudin Bin Sapri.

Penyidik Polda Banten berencana melimpahkan berkas, tersangka, dan barang bukti ke Kejati Banten pada Rabu, 6 April 2011. “Sambil menunggu keputusan MA tentang lokasi sidang Cikeusik,” tukasnya.


Bentrok antar warga dan Jamaan Ahmadiyah terjadi di Kampung Pendeuy, Desa Umbulan, Cikeusik, Pandeglang, Banten, Minggu (6/2/2011). Seperti diketahui dalam bentrokan tersebut menewaskan tiga warga dan melukai empat orang lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini