TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa pemilik perusahaan PT
Sarwahita Group, Rita, karena rekening perusahaannya itu diduga menjadi
penampung aliran dana nasabah Citibank yang digelapkan Inong Malinda
Dee.
"Yang kemarin diperiksa itu namanya Rita. Dia yang punya
perusahaan Sarwahita Group," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton
Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/4/2011).
Kuasa
hukum Malinda, Halapancas Sumanjuntak, mengakui jika kliennya menjadi
salah satu komisaris di perusahaan yang bergerak investasi energi itu.
Perusahaan
ini sempat melakukan investasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga
Diesel (PLTD) berbahan bakar biofuel dengan kapasitas 20 megawatt di
Kabupaten Rokan Hulu, Riau pada 29 Oktober 2010.
PT Sarwahita
yang berkantor di gedung Anugerah Tower, kawasan perkantoran Mega
Kuningan, Jakarta Selatan, juga mengembangkan Biomass Energi Centre di
beberapa daerah di Indonesia.
Namun, Halapancas mengakui bahwa
perusahaan itu telah pindah kantor karena kontrak tempat di gedung itu
telah habis April ini. "Yang kantor PT Sarwahita di Kuningan itu sudah
habis kontraknya," ujar Halapncas.
Sebelumnya, Ditektorat II
Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief
Sulistyanto mengatakan bahwa pihaknya telah memblokir 30 rekening milik
Malinda, yang diduga menjadi penampung aliran dana nasabah Citibank. Dan
sejumlah perusahaan milik Malinda adalah fiktif, karena tidak disertai
surat-surat pendiriannya.
Polisi Periksa Pimpinan Perusahaan Malinda
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan