TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri
membantah penyidiknya telah memeriksa Wakil Gubernur Lemhanas Marsekal
Madya TNI Rio Mendung Thalieb, karena diduga terlibat dalam aliran dana
nasabah Citibank yang diduga digelapkan pegawainya, Malinda Dee.
Menurut
Anton, yang diperiksa terkait kasus Malinda ini adalah pemilik
perusahaan PT Sarwahita Group bernama Rita. "Enggak. Itu namanya Rita.
Yang diperiksa itu, dia yang punya perusahaan Sharwahita Group," kata
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta,
Selasa (5/4/2011).
Saat ditanyakan kembali perihal tersebut, Anton kembali membantahnya.
Kuasa
hukum Malinda, Halapancas Sumanjuntak, mengakui jika kliennya menjadi
salah satu komisaris di perusahaan yang bergerak investasi energi itu.
PT
Sarwahita yang berkantor di Lantai 16, Anugerah Tower, kawasan
perkantoran Mega Kuningan, Jakarta Selatan, juga mengembangkan Biomass
Energi Centre di beberapa daerah di Indonesia.
Namun, Halapancas
mengakui bahwa perusahaan itu telah pindah kantor karena kontrak tempat
di gedung itu telah habis pada April ini. "Yang kantor PT Sarwahita di
Kuningan itu sudah habis kontraknya," ujar Halapncas.
Sebuah
media lokal Riau memberitakan, Rio Mendung Thalieb selaku Konsorsium
pelaksana President Commissioner PT Sarwahita menandatangani nota
kesepahaman (MoU) investasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel
(PLTD) berbahan bakar biofuel dengan kapasitas 20 megawatt di Kabupaten
Rokan Hulu, Riau pada 29 Oktober 2010.
Sebelumnya, Ditektorat II
Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief
Sulistyanto mengatakan bahwa pihaknya telah memblokir 30 rekening milik
Malinda, yang diduga menjadi penampung aliran dana nasabah Citibank. Dan
sejumlah perusahaan milik Malinda adalah fiktif, karena tidak disertai
surat-surat pendiriannya.
Polri Bantah Wagub Lemhanas Diperiksa Terkait Malinda
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan