News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Si Seksi Pembobol Citibank

Polri Bantah Wagub Lemhanas Diperiksa Terkait Malinda

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus penggelapan dana nasabah Citibank, Melinda Dee alias Inong Melinda, berjalan seusai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Senin (4/4/2011). Sejauh ini tiga buah mobil mewah Melinda, yang diduga menggelapkan 17 milyar Rupiah dana nasabah, telah disita aparat Kepolisian sebagai barang bukti.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri membantah penyidiknya telah memeriksa Wakil Gubernur Lemhanas Marsekal Madya TNI Rio Mendung Thalieb, karena diduga terlibat dalam aliran dana nasabah Citibank yang diduga digelapkan pegawainya, Malinda Dee.

Menurut Anton, yang diperiksa terkait kasus Malinda ini adalah pemilik perusahaan PT Sarwahita Group bernama Rita. "Enggak. Itu namanya Rita. Yang diperiksa itu, dia yang punya perusahaan Sharwahita Group," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/4/2011).

Saat ditanyakan kembali perihal tersebut, Anton kembali membantahnya.

Kuasa hukum Malinda, Halapancas Sumanjuntak, mengakui jika kliennya menjadi salah satu komisaris di perusahaan yang bergerak investasi energi itu.

PT Sarwahita yang berkantor di Lantai 16, Anugerah Tower, kawasan perkantoran Mega Kuningan, Jakarta Selatan, juga mengembangkan Biomass Energi Centre di beberapa daerah di Indonesia.

Namun, Halapancas mengakui bahwa perusahaan itu telah pindah kantor karena kontrak tempat di gedung itu telah habis pada April ini. "Yang kantor PT Sarwahita di Kuningan itu sudah habis kontraknya," ujar Halapncas.

Sebuah media lokal Riau memberitakan, Rio Mendung Thalieb selaku Konsorsium pelaksana President Commissioner PT Sarwahita menandatangani nota kesepahaman (MoU) investasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) berbahan bakar biofuel dengan kapasitas 20 megawatt di Kabupaten Rokan Hulu, Riau pada 29 Oktober 2010.

Sebelumnya, Ditektorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan bahwa pihaknya telah memblokir 30 rekening milik Malinda, yang diduga menjadi penampung aliran dana nasabah Citibank. Dan sejumlah perusahaan milik Malinda adalah fiktif, karena tidak disertai surat-surat pendiriannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini