TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Selaku Senior Relationship Manager Citibank cabang Landmark
Jakarta, Malinda Dee mengakui telah melakukan kesalahan dalam menangani
nasabahnya.
Bahkan, Malinda mengakui telah melanggar prosedur penanganan nasabah prima yang ada di swasta asing itu.
"(Kalau
menurut Malinda) pasti ada pelanggaran. Makanya dia menerima ditahan.
Kalau nggak dia akan complaint," kata kuasa hukum Malinda seusai menemui
kliennya di tahanan Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/4/2011).
Karena
masih pengembangan penyidikan, Batara mengelak jika kliennya tak tahu
di mana letak kesalahan itu. "Ada prosedur yang dia langgar. Cuma yang
mana itu, itu yang sedang dikaji, ini yang sedang kita telisik,"
katanya.
Modus kejahatan perbankan yang diduga dilakukan Malinda
selaku Senior Relationship Manager adalah dengan meminta nasabah
membubuhi tandatangan dalam formulir penarikan atau voucher kosong.
Selanjutnya, Malinda memalsukan tandatangan itu dalam voucher yang dia
siapkan.
Lalu, dia mendebet dana nasabahnya dengan dari kas
Citibank Cabang Landmark dengan aplikasi atas nama nasabah. Dana nasabah
yang diambil itu selanjutnya ditransfer oleh teller bernama Dwi ke
sejumlah rekening yang ditentukan Malinda.
Kepada Batara, Malinda mengaku tidak ada atasannya yang terlibat selain Dwi. "Enggak ada. Itu murni kesalahan dia," kata Batara.
Malinda Dee Akui Langgar Prosedur Citibank
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan