TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi
ahli dari Kementerian Agama, Mukhtar Ali di persidangan terdakwa Abu
Bakar Baasyir menjelaskan tentang jihad fisabilillah. Menurutnya, jihad
bermakna suatu kesulitan dan menyuruh manusia untuk menjalankan agama
yang benar.
"Memang dijelaskan pula jihad adalah mengerahkan
seluruh kemampuan dan tenaga untuk memerangi kafir dan ahli bidah," kata
Mukhtar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2011).
Mukhtar
mengatakan jihad terdiri dari tiga bagian yakni memerangi diri sendiri,
kafir dan setan. Namun hendaknya seseorang memprioritaskan menjihadkan
diri sendiri sebelum jihad keluar.
Terkait dengan pelatihan
militer dengan menggunakan senjata api, Mukhtar mengatakan bahwa alat
peperangan pada masa Rasul yakni dengan memanah, tetapi dirinya tidak
menyebutkan tentang senjata api.
"Mohon maaf saya belum mendapat
keterangan penggunaan senjata-senjata itu pada masa Rasulullah. Saya
akan mencari tahu," katanya. Dirinya juga tidak dapat menjelaskan
tentang makna Fa'I. "Saya tidak paham," imbuhnya
Baasyir yang
mengikuti jalannya persidangan saat saksi agama dihadirkan, sempat
bertanya apakah pelatihan militer dapat menggunakan metode selain
memanah.
Mukhtar mengatakan ada beberapat metode pendekatan yang artinya
bisa panah atau melempar. "Tapi kata itu bisa berubah," imbuhnya.
Dirinya menambahkan terkait dengan pelatihan militer bahwa seorang
muslim memang diperintahkan untuk terampil dan siaga. Namun sebagai
warga negara, dimanapun itu harus bisa menyesuaikan diri. "Sudah ada
militer," ujarnya.
Saksi Ahli Agama Jelaskan Makna Jihad
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan