TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan
Agung menyatakan telah menunjuk tim jaksa peneliti untuk meneliti
berkas perkara Inong Malinda alias Melinda Dee, tersangka penggelapan
dana nasabah Citibank.
"Saya kira itu pasti sudah ditunjuk tim
jaksa penelitinya. Tapi siapa saja anggota timnya saya belum dapat
informasinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor
Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (7/4/2011).
Noor
mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya
Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Melinda Dee pada tanggal 4 April
2011 dari penyidik Bareskrim Mabes Polri dengan surat tertanggal 25
Maret 2011. Dengan diterimanya SPDP maka Kejaksaan Agung menunjuk tim
jaksa peneliti atau P16.
Mantan Kajati Gorontalo itu mengatakan
dala SPDP itu dijelaskan Melinda menjabat sebagai Senior Relation
Manager Citibank Jakarta dijerat dua pasal yaitu pasal 49 ayat 1 dan 2
UU Perbankan nomer 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU nomer 10
tahun 1998 dan pasal 6 UU Pencucian Uang nomer 15 tahun 2002 sebaigamana
diubah dengan UU nomer 25 tahun 2003
Hari ini, Malinda Dee dan
manajemen Citibank Cabang Landamark direncanakan menjalani rekonstruksi
kasus penggelapan dana nasabah Rp17 miliar. Namun akhirnya urung
dilakukan karena wakil Citibank dan Malinda Dee diketahui sakit.
"Untuk
Malinda hari ini, rencana rekonstruksi itu ternyata ditunda. Karena
waktu (rapat) di DPR itu cukup lama, pejabat-pejabat dari BI dan
Citibank dan sebagainya itu dalam keadaan yang kurang fit. Sehingga
belum dilakukan," ujar Kadiv Humas Irjen Anton Bachrul Alam.
Kejaksaan Agung Tunjuk Jaksa Peneliti Perkara Melinda Dee
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan