Penulis Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari hasil penelusuran kepolisian bersama PPATK dan Bank Indonesia, diketahui tersangka Inong Melinda Dee menguras dan mengalirkan Rp 2 miliar dana miliki seorang nasabah Citibank atau korban, ke PT Sarwahita Management Group.
Proses tranfer dana miliaran itu dilakukan oleh tersangka Inong Melinda Dee ke rekening gabungan atau joint account di Bank Mega, pada 13 Agustus 2009.
"Sesuai voucher. Kami sudah menemukan voucher tersebut. Baik dari rekening yang dipakai maupun rekening Bank Mega. Pemilik rekening menyatakan tidak pernah mentransfer dana itu. Besarannya Rp2 miliar," kata Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipiksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/4/2011).
Arief menjelaskan, setelah dana Rp2 miliar itu masuk, Melinda menguras dan menggunakannya untuk sejumlah kepentingan pribadinya.
"Telah terjadi penarikan dana, baik dalam bentuk transfer maupun dalam bentuk tunai dalam rangka kepentingan pribadi tersangka," jelas Arief.
Polri: Melinda Dee Alirkan Rp 2 Miliar ke PT Sarwahita
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan