TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai ketua Dewan Pembina Partai Demokrat,
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus menegur tindakan Ketua DPR
RI Marzuki Ali yang terus ngotot melakukan pembangunan Gedung Baru DPR
RI.
Bila SBY tidak menegur Marzuki Alie, berarti SBY sebagai presiden sudah
melakukan pelanggaran terhadap intruksi Nomor 7 tahun 2011 Tentang
Penghematan Belanja Kementerian/ Lembaga tahun 2011. Dalam Inpres
tersebut dijelaskan supaya anggaran APBN harus dihemat.
"Bila Inpres ini tidak dijalankan oleh SBY, berati ia tidal konsisten
dengan Inpres yang dibuatnya. Ia harus menegor ketua DPR, karena sudah
melanggar Inpres," kata Koordinator Advokasi dan Investigasi Sekretaris
Nasional Forum Indonesa untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Ucok Sky
Hadafi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/4/2011).
Menurutnya saat ini SBY bukan lagi menghamburkan kata-kata untuk
pencitraan saja, tetapi harus ada tindakan nyata dari SBY kepada
kadernya yang telah melakukan pembangkangan.
"SBY tidak butuh lagi melakukan pencitraan dengan kata-kata, tetapi
harus dilakukan dengan tindakan nyata. Marzuki Alie telah melakukan
pembangkangan terhadap SBY, makanya ia harus menegor orang yang
melakukan pembangkangan terhadap ketua dewan pembinanya," katanya.
Menurutnya apa yang dilakukan Marzuki Ali justru telah mencoreng citra
Partai Demokrat sendiri dengan melakukan pembangkangan terhadap ketua
dewan pembinanya. "SBY harus menegor Marzuki Alie," tegasnya.
SBY Harus Tegur Marzuki Alie
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan