News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Jelang Sidang Pledoi, Noel Ebenezer Berharap Hakim PN Tipikor Beri Putusan Bijaksana Atas Perkaranya

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG PLEDOI NOEL - Terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer akan membacakan nota pembelaan dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026). Noel berharap lewat pledoinya tersebut, majelis hakim lebih bijaksana memberikan putusan atas perkaranya.

Ringkasan Berita:

  • Noel Ebenezer akan membacakan nota pembelaan dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Noel berharap lewat pledoinya tersebut, majelis hakim lebih bijaksana memberikan putusan atas perkaranya.
  • JPU KPK telah menjatuhkan tuntutan terhadap 11 terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer akan membacakan nota pembelaan dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Noel berharap lewat pledoinya tersebut, majelis hakim lebih bijaksana memberikan putusan atas perkaranya.

Baca juga: Jelang Sidang Pleidoi Noel Ebenezer, Kuasa Hukum Isyaratkan Kejutan

"Hari ini kita sidang pledoi, semoga hakim nanti memberikan kebijaksanaanya pada kasus saya dan fakta hukum yang ada," kata Noel kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Diketahui Jaksa Penuntut Umum KPK telah menjatuhkan tuntutan terhadap 11 terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Tuntutan untuk 11 terdakwa tersebut dibacakan pada persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026) malam.

 

 

Dalam pertimbangannya jaksa meyakini para terdakwa bersalah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya jaksa menuntut para terdakwa hukuman pidana penjara, denda dan uang pengganti.

  1. Terdakwa pertama dari pihak swasta Temurila dan Miki Mahfud dituntut pidana penjara masing-masing selama 3 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan penjara.
  2. Terdakwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3), Fahrurozi dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 233 juta subsider 2 tahun kurungan.
  3. Terdakwa mantan Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3, Subhan dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,8 miliar subsider 2 tahun kurungan.
  4. Terdakwa mantan Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto Putra dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp13,2 miliar subsider 2 tahun kurungan.
  5. Terdakwa mantan Subkoordinator Kemenaker Sekarsari Kartika Putri, dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp42,6 miliar subsider 2 tahun kurungan.
  6. Terdakwa mantan Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anitasari Kusumawati dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp14,4 miliar subsider 2 tahun kurungan.
  7. Terdakwa mantan Koordinator Kemnaker Supriadi dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp19,8 miliar subsider 2 tahun kurungan.
  8. Terdakwa mantan Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025, Hery Sutanto dituntut 7 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp4,7 miliar subsider 2 tahun kurungan.
  9. Terdakwa mantan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, uang pengganti Rp 60.329.415.416 (60 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.
  10. Terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer dituntut 5 tahun penjara, denda 250 juta subsider 90 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp4,4 miliar dikurangi uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK Rp3 miliar subsider 2 tahun penjara.

Dalam pertimbangan memberatkan tuntutan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Keadaan yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggung jawab keluarga," ucap jaksa di persidangan.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini