TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Karena penyidik masih melakukan pengembangan kasus, masa
penahanan Inong Melinda Dee sebagai tersangka kasus penggelapan dana
nasabah Citibank Rp 17 miliar, Inong Melinda Dee, diperpanjang 40 hari.
"Sampai
hari ini (penahanan) sudah 20 hari. Jadi, ada perpanjangan penahanan 40
hari," kata kuasa hukum Melinda, Halapancas Simanjuntak di Mabes Polri,
Jakarta, Selasa (12/4/2011).
Menurut Halapancas, perpanjangan masa penahanan telah diajukan penyidik ke pihak kejaksaan sejak Senin (11/4/2011), kemarin.
Halanpacas enggan menjelaskan lebih lanjut perihal rangkaun kasus kliennya.
Saat
dicecar pertanyaan soal pencucian uang atau money laundring yang
dilakukan Melinda di PT Sarwahita Global Mabagement, Halancas memilih
berbicara hati-hati. "Kita tunggu nanti lah di pengadilan. Ini kan masih
sidik," katanya.
Masa Penahanan Melinda Dee Diperpanjang 40 Hari
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan