TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bappenas Armida S Alisjahbana mengatakan rancangan Instruksi Presiden
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi bakal segera difinalisasi.
Hal ini menyusul hasil rapat yang digelar di Istana Wakil Presiden,
Jakarta, Rabu (13/4/2011).
"Mungkin masih finalisasi jadi
barangkali belum bisa, baru jumat, jumat kami akan menyampaikan ke pak
wapres dari hasil rapat terakhir ya karena beberapa masukan haus
digabung, intinya kita akan finalisasi yang rencana aksi nasional
pencegahan dan pemberantasan korupsi," ungkap Armida saat ditemui usai
rapat di Istana Wapres, Jakarta, Rabu (13/4/2011).
Rapat
pembahasan rancangan Inpres Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
dipimpin langsung Wapres Boediono. Selain Armida, turut hadir dalam
rapat tersebut menteri KIB II lainnya. Mereka antara lain Menko
Polhukam, Menkeu, Menpan RB, Menteri BUMN, Kepala BPKP, Kapolri, Wakil
Jaksa Agung, Irwasum Polri, Kepala UKP4, serta Sesmen Sekab.
Armida
mengatakan dalam Inpres Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
dititikberatkan pada pencegahan. Selain itu ada pula penindakan,
harmonisasi peraturan pengambalian aset, serta kerjasama internasional.
Khusus pencegahan, Armida menyebutkan tanggung jawab itu ada
kelompok-kelompok institusi penegak hukum.
"Artinya penguatan kapasitas dari kelembagaan dan institusi penegak hukumnya, ada Kapolri, Ada kejaksaan, ada KPK," tegasnya.
Terpisah,
Juru Bicara Wapres, Yopie Hidayat mengatakan rencana aksi dalam
rancangan Inpres Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi sudah meliputi 45
langkah. Perinciannya, tutur Yopie, ada 31 langkah bidang pencegahan,
lima langkah bidang penindakan, empat langkah bidang legislasi, tiga
bidang pengembalian aset, satu bidang kerjasama internasional, dan satu
bidang pelaporan.
"Rencana aksi ini belum final dan akan
bertambah lebih banyak lagi. Sebab, rapat Rabu siang itu juga membahas
berbagai usulan tambahan rencana aksi yang akhirnya diterima dan masuk
ke dalam draf," ujar Yopie saat ditemui di Istana Wapres, Jakarta, Rabu
(13/4/2011).
Yopie menjelaskan tambahan-tambahan rencana aksi ini
merupakan hasil koordinasi antara Kepala Kepolisian RI (Kapolri),
Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Satuan
Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum. Sebagian usulan juga berasal
dari rapat-rapat pemantauan Inpres Nomor 1 Tahun 2011 tentang Percepatan
Penyelesaian Kasus-Kasus Hukum dan Penyimpangan Pajak, yang juga
dipimpin Wapres.
Inpres Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Difinalisasi
Penulis: M. Ismunadi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan