TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Kepolisian tetap menyatakan keberadaan Wakil Gubernur
Lemhanas Marsdya Rio Mendung Thalib di PT Sarwahita Global Management,
tidak terkait dengan kasus penggelapan dana nasabah Citibank Rp 17 miliar
dengan tersangka Inong Melinda Dee.
Karena itu, kepolisian tidak
akan memeriksa Rio dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Beliau tidak
diperiksa. Beliau tidak terlibat dan tidak diperiksa," ujar Kadiv Humas
Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Rabu
(13/4/2011).
Anton menjelaskan, ketidakterlibatan Rio dalam kasus
kejahatan perbankan ini dikarenakan dia berada di PT Sarwahita di luar
waktu kejadian (tempus delicty) Melinda diduga melakukan pencucian uang
(money laundring) pada 13 Agustus 2009.
Sebagai jenderal bintang
tiga TNI Angkatan Udara, Rio masuk ke PT Sarwahita dengan memborong 6000
lembar saham dari tiga pemilik saham sebelumnya, yakni Gesang Timora,
Inong Melinda Dee dan Reniwati Hamid. Bahkan, Rio dan Melinda saling
kenal.
"Untuk Pak Rio tidak terlibat. Karena, beliau
mendapatkannya (saham) setelah kejadian (transfer Rp 2 miliar). Jadi, dia
tidak terkait posisi ini," tegasa Anton.
Anton tetap bersikeras
Rio tidak terlibat, kendati Andrea Peresthu masuk menjadi Direktur Utama
PT Sarwahita pada 5 November 2010 atau di luar tempus delicty transfer
dana nasabah Citibank Rp 2 miliar oleh Melinda.
"Yang jelas, yang ada kaitannya yang diperksa," ujar Anton.
Anton menambahkan, kepolisian bisa menyimpulkan Rio tidak terlibat hanya berdasarkan keterangan sejumlah saksi.
Polisi Ngotot Rio Mendung Tak Terlibat Kasus Melinda
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan