TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK), bersama dengan Bank Indonesia, berencana akan
menggelar audit khusus terhadap Citibank Indonesia, terkait kasus
pembobolan dana nasabah khusus bank asal Amerika tersebut, oleh
karyawannya, Melinda Dee.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK), Yunus Husein, kepada wartawan di kantornya, Rabu
(13/4/2011), pagi.
"Kita ada rencana lakukan audit khusus, kita sudah kordinasi dengan BI," ucap Yunus.
Adapun maksud audit khusus itu, lanjut Yunus, adalah untuk mengetahui
kepatuhan dan melakukan analisis kemana lari uang nasabah Citibank yang
digelapkan oleh Melinda Dee.
"Kami mengejar uang tersebut, bukan korban," katanya.
Audit khusus itu, menurutnya bisa dilakukan, sesuai kewenangan yang dimiliki PPATK berdasarkan UU PPATK, Pasal 43 dan 44.
Sebelumnya, Yunus mengungkapkan, Melinda Dee, setidaknya memiliki 28
rekening di delapan bank, dimana ada dugaan disitulah disimpan uang
hasil tindak kejahatannya.
Selain itu, Melinda ungkap Yunus, juga memiliki dua polis asuransi.
Ditanya apakah ada kemungkinan, ada rekening milik Melinda, yang belum terdeteksi, Yunus, mengiyakannya.
"Bisa saja lebih, rekening Melinda dari 28," katanya.
Pihak PPATK, lanjut Yunus, menduga ada praktik tindak pidana pencucian uang oleh Melinda Dee.
Hal itu guna membersihkan uang ilegal yang diperoleh Melinda, dari menggelapkan dana nasabah khusus Citibank.
Modusnya, terang Yunus, adalah membeli premi asuransi, di dua perusahaan asuransi.
"Dua perusahaan asuransi itu, disitu modusnya, dengan membeli premi asuransi," terangnya.
PPATK Akan Audit Khusus Citibank Indonesia
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan