News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Muladi: Harry Tanoesoedibyo Melawan Hukum

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA, - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro Prof Dr Muladi menilai, tindakan Harry Tanoesoedibjo menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 18 Maret 2005 untuk mengambil alih kepemilikan saham Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut) dari PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI), cenderung ilegal dan menjurus ke perbuatan melawan hukum.

"Bila terbukti pemilik Berkah (PT Berkah Karya Bersama milik Harry Tanoesoedibjo,red) menggelar RUPSLB tanpa persetujuan tertulis dan sepengetahuan pemilik PT CTPI yang sah, maka rapat itu (RUPSLB) ilegal dan sudah mengarah pada corporate crime," ujar Muladi di Jakarta,

Rabu (13/4/2011). Sementara itu kasus TPI Vs Harry Tanoe tersebut akan diputuskan pada Kamis (14/4/2011) di PN Jakarta Pusat. Apalagi, lanjut Muladi, agenda RUPSLB yang digelar Harry Tanoesoedibjo, pada 18 Maret 2005 itu menyangkut keputusan penting dan strategis, menyingkirkan pemilik lama Siti Hardiyanti sebagai pemilik mayoritas PT CTPI.

"Tindakan itu tidak dibenarkan dalam hukum perdata maupun pidana, dan itu juga tidak etis, jelas-jelas melanggar hukum dan bisa dikenai ancaman pidana penggelapan perusahaan," kata Muladi.

Klaim sepihak kubu Harry Tanoe yang mengganggap pengalihan saham dilakukan berdasar surat kuasa dari Tutut dan investment agreement, dinilai Muladi sangat lemah dari sisi hukum.

"Pengalihan saham sebuah perusahaan sebesar TPI tidak cukup hanya dengan surat kuasa atau perjanjian investasi semata, tapi pemilik saham mayoritas sebelumnya harus membuat surat penyerahan atau pengalihan saham di depan notaris dan ditandatangani langsung oleh pemegang saham yang sah, bukan dengan cara-cara seperti itu," kata Muladi.

Lebih jauh Muladi mempertanyakan apa landasan hukum pengalihan saham tersebut. "Apakah ada transaksi jual beli, hibah atau jaminan utang, semua klausula hukum harus jelas. Jangan tiba-tiba pemilik lama ditelikung, sahamnya didilusi tanpa sepengetahuan mereka (pemilik lama yang sah,red), ini namanya corporate crime, penggelapan," ujar Muladi.

Apalagi, lanjut Muladi, surat kuasa yang dibuat Tutut sudah dicabut. Maka pemegang mandat surat kuasa (PT Berkah Karya Bersama) secara serta merta tidak punya kewenangan lagi untuk melakukan perbuatan hukum atas PT CTPI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini