TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan terhadap saham TPI di pengadilan Negeri
Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan kubu Siti Hardijanti Rukmana atau
yang akrab dipanggil Mbak Tutut.
Saat dihubungi kuasa hukumnya Harry Pontoh mengenai kemenangan tersebut, Tutut langsung mengucapkan rasa syukur.
"Kemarin pukuk 13.30 WIB saya melaporkan hasil sidang ini kepada Mbak
Tutut. Kalimat pertama yang terlontar dari beliau adalah 'alhamdulliah'
itu yang pertama keluar karena akhirnya kita bisa juga menangkan
gugatan ini," kata Harry di Restoran Pulau Dua, Jakarta Pusat, Jumat
(15/4/2011).
Ia mengakui bahwa untuk memangkan gugatan tersebut sangatlah sulit. Pasalnya kubu Tutut seakan menghadapi tembok yang tebal.
"Pada waktu itu kita berhadapan denga tembok yang sangat tebal, jangankan menembus menggoyang saja tidak mungkin," ucapnya.
Kemenangang kubu Tutut tersebut pun juga disyukuri Wakil Direktur TPI
kubu anak mantan Presiden Soeharto, Danie Goenawan Reso. Menurutnya
kemenangan tersebut merupakan berkah.
"Keputusan tersebut merupakan putusan yang sedil-adilnya bagi kita
semua, kami percaya di bumi tanah air tercinta ini hukum masih membela
kebenaran dan keadilan," ucapnya.
Mbak Tutut: Alhamdullilah TPI Kembali
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan