News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Baasyir

Mahendradata Was-was Baasyir Bakal Senasib dengan Antasari

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Pembela Abu Bakar Baasyir Mahendradatta, Wirawan Adnan, dan Ahmad Midan (kiri ke kanan) saat melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY), di kantor KY, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2011). Mereka melaporkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan karena dianggap lebih memihak jaksa penuntut umum saat menyidangkan Abu Bakar Baasyir.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Pengacara Abu Bakar Baasyir, Mahendradata melihat adanya kesimpulan awal Komisi Yudisial (KY) yang menemukan indikasi pelanggaran profesionalitas hakim pada perkara Antasari Azhar juga dialami oleh kliennya. Pasalnya, ketua majelis hakim kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sama dengan yang memimpin kasus terorisme dengan terdakwa amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Baasyir.

"Yang ketua majelis hakim Antasari Azhar sama dengan ketua majelis hakim Abu Bakar Baasyir," kata Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradata usai bedah buku Abiu Bakar Baasyir "Seruan Tauhid, di Bawah Ancaman Mati" di Gedung Joeang 45, Jakarta, Minggu, (17/4/2011).

Ketua majelis hakim yang dimaksud adalah Herri Swantoro yang juga ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam perkara Antasari, Herri didampingi oleh hakimĀ  Prasetyo Ibnu Asmara danĀ  Nugroho Setiadji. Sedangkan pada kasus Abu Bakar Baasyir, Herri didampingi Sudarwin, Aminal Umam, Herry Dwiyantara dan H. Aksir.

Mahendradata mengatakan kesimpulan KY yakni adanya indikasi ketidakprofesionalan hakim karena sering mengeyampingkan bukti-bukti yang meringankan terdakwa. "Kalau sudah begitu, buat apa kami mengajukan bukti nantinya juga diabaikan begitu saja," ujarnya.

Mahendradata menegaskan, lebih baik alat bukti yang meringankan diajukan nanti saat banding di tingkat pengadilan tingg. "Karena ketidakyakinan kami kepada hakim cukup kuat," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus Antasari kembali menyita perhatian publik. Hal ini menyusul kesimpulan sementara Komisi Yudisial yang menemukan adanya indikasi pelanggaran profesionalitas hakim yang menangani persidangan Antasari. Indikasi itu adalah pengabaian bukti-bukti penting yang dilakukan oleh hakim di tingkat pertama hingga kasasi.

Rencananya KY akan memanggil majelis hakim yang mengadili Antasari pada Senin (18/4/2011) mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini